[CEK FAKTA]: Isu KPU Maluku Utara Loloskan Calon Gubernur Pengganti yang Tidak Penuhi Syarat

Photo of author

By Adi Syafitrah

Belakangan ini, beredar kabar yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah meloloskan Sherly Tjoanda, calon gubernur pengganti yang diduga tidak memenuhi syarat.

Diketahui, Sherly menggantikan mendiang suaminya yang meninggal dunia saat kampanye sebagai calon Gubernur.

Dugaan tidak memenuhi syarat dari Sherly Tjoanda yakni terkait tes kesehatan hingga dokumen lain.

Untuk menghindari disinformasi, penting bagi kita untuk melakukan cek fakta terhadap klaim-klaim yang beredar ini.

1. Persyaratan Calon Gubernur

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif. Beberapa di antaranya adalah: Usia minimal 35 tahun, Memiliki pengalaman dalam pemerintahan atau pernah menjabat di posisi publik tertentu, dan Mampu menunjukkan integritas dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Setiap calon yang mendaftar akan menjalani verifikasi oleh KPU untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Jika ada calon yang dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi kriteria, maka hal itu patut dipertanyakan.

2. Proses Verifikasi dan Transparansi

KPU Maluku Utara, seperti KPU di tingkat provinsi dan nasional, berkewajiban untuk memastikan bahwa proses pemilihan gubernur dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, apabila terdapat calon yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan protes atau melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu atau aparat penegak hukum.

Selain itu, KPU memiliki mekanisme yang transparan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Setiap tahapan dalam pemilihan kepala daerah diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi apabila ada dugaan pelanggaran.

3. Pentingnya Verifikasi Fakta

Sebelum mempercayai informasi semacam ini, penting bagi publik untuk menunggu klarifikasi resmi dari KPU Maluku Utara. Dalam situasi seperti ini, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hanya akan memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap integritas pemilu. Publik harus berhati-hati dengan informasi yang beredar, apalagi jika disertai dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

4. Tanggung Jawab Media dan Publik

Media dan publik memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas. Jika ada dugaan kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi calon gubernur, langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setiap tuduhan serius harus disertai dengan bukti yang kuat untuk menghindari penyebaran hoaks.

Kesimpulan:

Hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung klaim adanya calon gubernur pengganti yang tidak memenuhi syarat di Maluku Utara.

Sementara menurut Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti dan mendaftar pada 17 Oktober 2024 telah lolos melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, dan telah ditetapkan pada 23 Oktober 2024.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk tidak cepat menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengacu pada sumber yang resmi dan kredibel.

Tinggalkan komentar