Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara, beredar informasi yang mengklaim bahwa tenaga kerja asing (TKA) terlibat dalam proses pemungutan suara.
Klaim ini tersebar di media sosial dan menghasut publik dengan pernyataan bahwa TKA yang bekerja di perusahaan tambang di Maluku Utara akan mencoblos untuk mendukung calon tertentu. Namun, informasi ini sepenuhnya tidak benar.
Seperti yang beredar di media sosial salah satunya WhatsApp, informasi TKA datang di Maluku Utara melalui Bandara Sultan Baabullah dan akan memilih salah satu calon Gubernur di Pilkada 2024.
Dalam kasus ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam berita bohong mengenai keterlibatan TKA dalam Pilkada Maluku Utara.
Fakta di Lapangan
Memang benar adanya TKA yang masuk melalui Bandara Sultan Baabullah. Namun, perlu diketahui bahwa hanya warga negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang berhak memberikan suara dalam Pilkada. TKA tidak memiliki hak pilih di Indonesia.
Proses Pengawasan Pemilu: Proses pemilu diawasi secara ketat oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memastikan bahwa tidak ada pemilih yang tidak berhak ikut mencoblos.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Tenaga Kerja, telah menegaskan bahwa TKA hanya diperbolehkan bekerja di Indonesia, dan tidak terlibat dalam proses politik, termasuk pemilu atau pilkada.
Pentingnya Waspada terhadap Hoaks
Hoaks semacam ini dapat memicu ketegangan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dan menghindari penyebaran berita yang belum jelas kebenarannya.
Sehingga, jika Anda menemukan klaim serupa, pastikan untuk memeriksa sumbernya dengan bijak. Gunakan sumber-sumber terpercaya seperti KPU, Bawaslu, atau lembaga pemerintahan terkait sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi tersebut.