[PREBUNKING] Mis/Disinformasi Terhadap Perempuan pada Setiap Pemilu, Kenali Ciri-cirinya

Photo of author

By Adi Syafitrah

Mataram (Inside Lombok) – Gangguan informasi berupa informasi hoaks hingga ujaran kebencian banyak disebarkan melalui media sosial selama masa pemilihan umum (Pemilu). Pelbagai konten hoaks di antaranya seringkali menarget kandidat perempuan. Fenomena serangan terhadap perempuan dalam kontestasi politik tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di sejumlah negara seperti Ukraina, Pakistan, Jerman, Inggris.

Dikutip dari Kompas.id, seorang peneliti senior di lembaga nirlaba DisinfoLab Uni Eropa, Maria Giovanna Sessa dalam laporannya menulis bahwa “Perempuan, terutama mereka yang berkuasa dan ‘terkenal’ sering menjadi sasaran disinformasi online”. Keterangan ini merujuk pada salah satu temuan, pernah ada teks terjemahan video yang sengaja dibuat keliru sehingga memfitnah politisi feminis perempuan di Pakistan, sehingga video palsu itu mengesankan sang politisi sedang mabuk.

Adapun selama periode Pemilu 2024 di NTB, dis/misnformasi salah satunya bisa dilihat melalui konten yang berisi serangan ke calon gubernur nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah. Dalam konten tersebut, Rohmi dinarasikan sebagai kandidat yang tidak pantas menjadi pemimpin lantaran dirinya perempuan. Narasi penolakan atas majunya Rohmi sebagai calon gubernur di Pilkada NTB itu seringkali menyitir hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Tidak akan pernah makmur suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin mereka,” (Hossain 1987:214).

Kasus yang dialami Rohmi bukan satu-satunya yang terjadi selama periode Pemilu di 2024 ini. Dikutip dari publikasi Jurnalis BBC, calon walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal juga diterpa narasi serupa, bahwa perempuan “haram” menjadi pemimpin. Narasi itu muncul menyitir pernyataan ulama ternama di Aceh, Abu Syekh H. Hasanoel Bashry alias Abu Mudi yang menyebut perempuan yang mencalonkan diri berarti sudah berbuat dosa. Karena mengerjakan pekerjaan yang tidak sah untuk dikerjakan.

Contoh lain yang menarget kandidat perempuan, dikutip dari riset ICW pada 2018, kinerja Cellica sebagai Bupati Karawang dikaitkan dengan kehidupan pribadi. Kemampuan memimpinnya kerap dipertanyakan lantaran dikaitkan dengan “kegagalannya” mempertahankan pernikahan. Pada Pilkada Karawang 2020, beredar disinformasi dan kampanye hitam yang menyerang kehidupan pribadinya.

Adapun pemantauan Bawaslu menemukan bahwa diskriminasi terhadap kandidat perempuan terjadi di beberapa wilayah seperti Jayapura, Ternate, Banda Aceh, Banding dan, Sleman. Contoh diskriminasi dalam kategori labeling agama merupakan salah satu yang menjadi catatan Bawaslu.

Di Sleman misalnya, ada spanduk dengan tulisan “Tolak Dinasti Politik, Tolak Dinasti Perempuan”. Sementara di Bandung, ditemukan hal serupa dengan tulisan spanduk “Menolak Kandidat Cagub Perempuan”.

Bagaimana Bila Dilihat dari Segi Aturan?
Jika menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8/2024 yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah sendiri tidak melarang calon perempuan untuk maju di Pilkada, status Rohmi dan politisi lainnya sebagai perempuan seharusnya tidak dipermasalahkan.

Dalam aturan KPU itu, tepatnya di penjabaran BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon, Bagian Ketiga Persyaratan Calon, Pasal 14 disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah.

Pola Dis/Misinformasi Terhadap Perempuan dalam Pemilu atau Pilkada

Bertolok dari sejumlah kasus dan mengutip riset Robby Kurniawan dan Intan Pratiwi dalam buku “Jurnalisme Cek Fakta Melawan Disinformasi Pemilu 2024”. Terdapat setidaknya lima pola gangguan informasi yang menarget kandidat ataupun politisi perempuan:

  1. Agama. Mis/disinformasi yang menggunakan agama kemudian dikaitkan dengan kredibilitas perempuan di ranah politik. Agama yang dimaksud meliputi keyakinan maupun simbol keagamaan yang digunakan.
  2. Tampilan fisik. Mis/disinformasi yang menghubungkan tampilan fisik dengan aktivitas politik perempuan.
  3. Penggunaan idiom yang merendahkan. Mengaitkan dengan idiom-idiom yang merendahkan, misalnya menyamakan manusia dengan binatang melalui ungkapan “betina”. Ungkapan “betina” jika dibandingkan dengan “jantan” intensinya jadi berbeda. Kata “betina” kerap dipakai untuk merendahkan, sedangkan “jantan” justru sebaliknya. Pada Pemilu 2014 dan 2019–ketika penyebutan “cebong” atau “kampret” marak–para politisi perempuan kena imbasnya. Caleg perempuan yang pendapatnya tidak sejalan akan dijuluki “cebong betina” atau “kampret betina”.
  4. Status pernikahan. Serangan terhadap perempuan berupa gangguan informasi yang berkaitan dengan status pernikahan. Pertanyaan yang kerap muncul ke kandidat atau caleg perempuan di antaranya mengenai keperawanan (bagi yang belum menikah) dan status janda.
  5. Berkaitan dengan ideologi. Bahan serangan terhadap perempuan di ranah politik menggunakan ideologi, khususnya feminisme. Padahal, hal tersebut merupakan urusan privat–bukan kepentingan publik. Sehingga berpotensi mendistorsi fokus warga dan mengabaikan aspek-aspek yang penting untuk didiskusikan–seperti visi dan misi, program kerja, gagasan, dan lain sebagainya.

Apa yang Bisa Dilakukan Agar Tak Terjebak Hoaks?

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tidak terjebak hoaks dan dapat melihat informasi lebih objektif:

  • Periksa fakta: Gunakan alat pencarian foto atau video seperti reverse image search untuk memastikan keaslian konten. Penelusuran ini dapat membantu Anda melacak waktu dan konteks peristiwa.
  • Hati-hati dengan narasi atau kalimat yang sensasional dan bombastis.
  • Cek sumber: Hati-hati dalam berbagi. Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan kredibel. Sumber tidak terpercaya biasanya memiliki kesalahan ejaan dan karakter yang tidak biasa. Sedangkan media kredibel memiliki standar khusus dalam penerbitan berita. Anda juga bisa memeriksa keabsahan penulis atau pembuat konten. Cermati apakah dia memang memiliki keahlian untuk berbicara topik tersebut atau sekadar beropini tanpa sumber pendukung.
  • Cermati, apakah artikel serupa juga diunggah oleh media terverifikasi lainnya, seperti di laman koalisi cek fakta di tautan cekfakta.com.
  • Sebarkan klarifikasi: Jika menemukan hoaks, bantu untuk membongkar informasi palsu tersebut dengan berbagai temuan fakta. (r)

Tinggalkan komentar