VISI.NEWS | BANDUNG – Pasca pencoblosan pada 27 November, hasil hitung cepat hingga real count Pilkada 2024 ramai diperbincangkan di media sosial. Hasil penghitungan suara ini sering kali dimanfaatkan oleh pasangan calon (paslon) untuk mengklaim kemenangan mereka di Pilkada 2024.
Pilkada Kabupaten Bandung
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna – Ali Syakieb, mengklaim kemenangan setelah unggul dari paslon nomor 01, Asep Japar Andreas. Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, memperoleh 56,82 persen suara dari total 93,60 persen suara yang masuk hingga pukul 18.15 WIB, sedangkan pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, mendapatkan 43,18 persen suara.
Atas hasil ini, Dadang Supriatna mengklaim telah terpilih sebagai Bupati Bandung untuk periode 2024-2029. Dia menyatakan bahwa hasil survei LSI dapat dipertanggungjawabkan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung atas kemenangan ini. Ini adalah kemenangan kita bersama. Saya juga berterima kasih kepada tim pemenangan, partai pengusung, serta relawan Bedas dan Bela DS,” tutur Dadang pada konferensi pers di Rumah Pemenangan Bedas, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu malam (27/11/2024).
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, juga mengklaim kemenangan berdasarkan hasil survei Indikator Politik. Dari 80 persen data yang masuk, pasangan ini mengungguli dengan 55,16 persen suara, sementara Dadang-Ali mendapatkan 42,08 persen. Ketua Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun, Sugianto, mengatakan bahwa klaim dari kedua pihak adalah hal yang wajar. Namun, dia menekankan bahwa hasil resmi harus menunggu rekapitulasi dari KPU Kabupaten Bandung. “Kami yakin hasil ini mencerminkan proses politik yang kami jalani. Kami tetap fokus untuk menunggu hasil real count dan pleno KPU,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pilkada Kabupaten Cianjur
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 saling mengklaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan suara. Tim pemenangan nomor urut 1 Herman Suherman – Muhammad Solih Ibang yang diusung oleh partai PDIP, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN pada Rabu (27/11/2024) mengklaim meraih suara 42,45 persen dari 87,50 persen data yang masuk. Di sisi lain, paslon nomor urut 2, Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Gey Thebe, telah mendeklarasikan kemenangan dalam Pilkada 2024 di Posko pemenangan di Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Kamis (28/11/2024).
Selanjutnya, seberapa besar tingkat akurasi klaim kemenangan paslon dibandingkan dengan hasil pemenang Pilkada 2024? Perlu diketahui bahwa ada tiga metode utama yang umum digunakan dalam proses penghitungan suara pada pemilihan umum, termasuk Pilkada: Quick Count, Real Count, dan Exit Poll.
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
- Quick Count
Quick Count adalah metode penghitungan cepat yang dilakukan berdasarkan sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Hasilnya biasanya tersedia pada hari yang sama dengan hari pemilihan, seringkali dalam hitungan jam setelah pemungutan suara selesai. Quick Count menggunakan metode ilmiah dan statistika untuk memperkirakan hasil pemilu secara cepat dan akurat. - Real Count
Real Count adalah metode penghitungan yang dilakukan oleh lembaga pemilu resmi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Real Count menghitung semua suara yang masuk dari seluruh TPS tanpa menggunakan sampel. Prosesnya memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan pengumpulan dan verifikasi suara dari seluruh wilayah. Hasil Real Count adalah hasil resmi yang menentukan pemenang pemilu. - Exit Poll
Exit Poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih yang baru saja keluar dari TPS setelah memberikan suara mereka. Pemilih ditanya siapa yang mereka pilih dalam pemilu. Exit Poll dapat memberikan indikasi awal mengenai hasil pemilu sebelum Quick Count dan Real Count tersedia. Namun, hasil Exit Poll dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti keterbukaan pemilih untuk memberikan informasi yang benar.
Pernyataan KPU tentang Klaim Kemenangan Pilkada 2024 oleh para paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur memberikan klarifikasi terkait hasil hitung cepat atau quick count pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur yang beredar di media sosial. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, menjelaskan bahwa hasil hitung cepat tidak ada kaitannya dengan hasil resmi dari KPU. “Untuk hasil perhitungan resmi, kami masih menunggu rapat pleno dan rekapitulasi tingkat kecamatan serta kabupaten,” ungkap Ridwan pada Sabtu (30/11/2024).
Dia menegaskan bahwa KPU Cianjur tidak memiliki quick count dan hanya mengandalkan proses rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat kecamatan. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari 28 hingga 30 November 2024. Pengumuman hasil resmi dari KPU Cianjur diperkirakan akan dilakukan pada awal Desember, sekitar tanggal 2 dan 3 Desember 2024, setelah rapat pleno tingkat kabupaten selesai. “Jadi, kita tunggu hasil penetapan dari KPU Cianjur setelah rekapitulasi,” tegas Ridwan.
Dalam penjelasannya, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dan tidak terpengaruh oleh hasil sementara yang belum final. “Mohon bersabar dan tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya menutup penyampaian.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa hasil rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang. “Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota, dan ini penting untuk bersama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka akan ada rekapitulasi yang diumumkan dari 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember,” ujarnya kepada wartawan di kantornya pada Rabu (27/11/2024).
Kapan Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan?
Menurut Afifuddin, hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024. “Pengumuman hasil pemilu akan dilakukan pada Sabtu (30/11) hingga Minggu (15/12) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal resmi Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan PKPU NO 2 Tahun 2024:
– 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan
– 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara..
– 15 Desember 2024: Penetapan Calon Terpilih.
Link Resmi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 KPU
Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dengan cara:
– Klik Link https://pilkada2024.kpu.go.id/
– Pilih opsi jenis pemilihan, Gubernur atau Walikota/Bupati.