[PREBUNKING] PROVOKASI SURAT SUARA RUSAK JELANG PEMILU 2024


Bagaimana sebenarnya klasifikasi dan proses penggantian surat suara pemilu yang rusak? Surat suara pemilu merupakan instrumen paling penting dalam pelaksanaan pemilu, karena surat suara itulah yang nantinya akan direkap untuk menentukan pemimpin yang terpilih.

Namun, dalam proses pendistribusian surat suara pemilu ditemukan banyak surat suara yang rusak.

Menurut laporan KPU, setidaknya terdapat 1,4 juta suara yang rusak
(a). Kita perlu mengantisipasi penyebaran hoaks karena ketidakpahaman masyarakat tentang regulasi dan klasifikasi surat suara rusak. Seperti pemilu pada tahun 2019 lalu, terdapat hoaks yang tentang surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan 01 dan 02.

(b). Kenapa kira-kira hoaks tentang surat suara rusak pemilu gampang digoreng?
1. Karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang klasifikasi surat suara rusak
2. Tingginya rivalitas antarpendukung calon, sehingga emosi masyarakat mudah tersulut. Dalam jurnal yang membahas dinamika politik Indonesia, adanya kecenderungan pertarungan politik berbasis emosional antarpendukung terhadap sosok capres dan koalisi parpol.

(c) 3. Masih kurangnya informasi yang membahas secara rinci tentang klasifikasi surat rusak dan bagaimana regulasi penggantian surat tersebut

Kita perlu tahu, apa saja yang dikategorikan sebagai surat suara rusak?
Dalam Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023 terdapat berbagai kategori surat suara yang dianggap sebagai surat suara rusak, yaitu hasil cetak warna surat suara tidak jelas, surat suara kusut/ sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai, nama dan logo partai politik tidak lengkap, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto, foto calon dan/atau pasangan calon buram, dan warna lambang partai tidak sesuai

(d). Lalu, bagaimana dengan proses penggantian surat suara yang rusak? Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, proses penggantian surat suara rusak ini bisa dilakukan sebanyak satu kali saat pemilih menemukan surat suara yang rusak

(e). Jadi, jangan sampai terkecoh dengan berita simpang siur di media sosial, ya. Mari dalami regulasi pemilu ini agar tidak termakan hoaks politik. Nantikan video selanjutnya untuk mengetahui prebunking lebih banyak.

Nantikan konten selanjutnya untuk mengetahui prebunking lebih banyak. #mafindo #cekfakta #prebunking

Tinggalkan komentar