Waspada Ribut-Ribut “Quick Count” Hitung Cepat Bukan Hasil Sebenarnya

Semeton Inside, seperti yang kita lihat euforia masyarakat cukup beragam pasca pilkada. Terutama setelah keluarnya hasil quick count untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota oleh lembaga survei Kedai Kopi. Namun, perlu diingat bahwa quick count hanya gambaran awal, bukan hasil resmi. Penghitungan resmi tetap dilakukan KPU sesuai aturan yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan berdasarkan Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024.

Rekapitulasi suara manual dari KPU berlangsung bertahap, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi untuk Pilgub. Prinsip seperti akuntabilitas, keterbukaan, dan profesionalisme harus jadi pedoman agar hasil Pemilu memiliki kepastian hukum dan berkualitas. So, tetap tenang dan jaga kerukunan ya Semeton!

Tinggalkan komentar