Surat suara yang tak bernyawa ini seringkali menjadi korban hoaks.
Pasalnya surat suara ini akan menentukan pemimpin dan masa depan Indonesia. Beberapa hoaks yang pernah direkap oleh turnbackhoax.id tentang surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tentang penyelundupan surat suara, pembakaran surat suara, surat suara yang sudah tercoblos dan lain-lain.
Contohnya ini, “Kertas suara Pemilu dibakar seperti sampah, kecurangan ini mau didiamkan karena dilindungi oleh aparat dan pejabat?”
Kira-kira kenapa hoaks seperti ini mudah viral?
Bisa jadi ada masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya protokol pemusnahan surat suara karena rusak atau karena kelebihan surat suara yang tidak terpakai. Peraturan KPU No. 1 Tahun 2019 Bab II Pasal 2, menjelaskan bahwa Kelebihan Surat Suara dari jumlah yang ditetapkan KPU wajib dimusnahkan dengan disaksikan petugas KPU, Bawaslu, dan Polri. Pemusnahan ini dilakukan sebelum hari pemungutan suara dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.
Selain itu KPUD juga memusnahkan surat suara yang rusak, serta sisa surat suara yang tidak terpakai pascapencoblosan, dan tentunya disaksikan oleh berbagai pihak dan dituangkan dalam berita acara.
Jadi pemusnahan surat suara dengan prosedur menurut peraturan yang ada, justru untuk menutup pintu kecurangan akibat penggunaan ilegal surat suara yang rusak, maupun sisa surat suara yang tidak tidak terpakai.
Mari berhati-hati menanggapi berbagai hoaks surat suara KPU menjelang pemilu. Kita harus waspada dan ikut mengawasi kecurangan pemilu, tetapi jangan sampai terjebak dalam informasi bohong yang menicu konflik di masyarakat.