[PREBUNKING] TETAP BISA MEMILIH WALAU JAUH DARI KAMPUNG HALAMAN

Photo of author

By Editor

Buat kalian yang sedang berada jauh dari kampung halaman, namun tetap ingin memilih dalam pemilu 2024. Jangan sedih, kamu sebenarnya masih bisa memilih dengan melakukan “Pindah Memilih”, walau sebenarnya informasi seperti ini belum terlalu populer di masyarakat. Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Bab 8 Pasal 116, ada 9 kategori orang yang bisa pindah memilih, yaitu (1) Orang yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga pendamping, (3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas, (4) Orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, (6) Menempuh pendidikan di suatu daerah, (7) Pindah domisili, (8) Tertimpa bencana alam, dan (9) Bekerja di luar domisili.

Namun, pindah memilih bukan berarti tanpa konsekuensi, menurut UU No.7 tahun 2017 Pasal 348 ayat (4) kamu bisa saja kehilangan beberapa hak pilih kamu. Misalnya, jika kamu pindah kabupaten/ kota, maka kamu akan kehilangan memilih DPRD Kota/ Kabupaten dapil kamu, Kalau pindah Provinsi atau negara, maka kamu hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden, itu artinya kamu akan kehilangan 4 hak pilih kamu seperti DPRD Kota/ Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangan undang-undang ini, setidaknya ada regulasi yang menjamin kamu untuk tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu. Lalu, bagaimana caranya melakukan pindah pemilih? Di UU No.7 tahun 2017 pasal 210 ayat (1) menjelaskan bahwa DPT harus datang secara manual ke Panitia Pemungutan Suara atau KPU terdekat, nanti KPU akan memetakan di mana kamu akan memilih. Kamu juga harus membawa surat keterangan alasan kamu pindah memilih misalnya membawa surat tugas kerja atau kartu mahasiswa, lalu kamu akan mendapatkan formular A5 untuk pindah memilih. Proses ini harus dilakukan setidaknya H-30 sebelum hari pemilihan, atau H-7 bagi DPT yang sedang sakit, terkena bencana alam, sedang penahan di rutan, atau sedang bertugas di tempat lain.

Tinggalkan komentar