Warga Kepri, Begini Tips Terhindar Pinjaman Online Ilegal

Photo of author

By Adi Syafitrah

OLEH ILHAM CHAIRI

Ilustrasi imbauan waspada pinjaman online ilegal melalui aplikasi WhatsApp. (Foto/Google).

Pesatnya perkembangan teknologi digital di era sekarang, memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Kini cukup duduk manis di rumah dengan smartphone di tangan, maka semua aktivitas berada dalam genggaman.

Berbagai platform online pun keluar silih berganti menawarkan ragam kemudahan bagi masyarakat, salah satunya layanan keuangan digital seperti pinjaman online atau pinjol.

Pinjaman online dewasa ini memang menjadi solusi transaksi keuangan yang semakin populer di tengah-tengah masyarakat, karena memberikan kemudahan dan fleksibilitas untuk peminjamnya dalam mendapatkan pinjaman tunai dengan cepat dan mudah.

Sebelumnya, orang yang membutuhkan dana tunai cepat kerap harus mengunjungi bank atau lembaga keuangan lain, lalu mengisi banyak formulir, dan menunggu proses yang panjang untuk mendapatkan pinjaman.

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata minat masyarakat mengakses pinjaman online saat ini terbilang tinggi. Berdasarkan data google trends, daerah ini menempati urutan tertinggi ke empat di Indonesia.

Menurut Pengamat Ekonomi STIE Pembangunan Tanjungpinang, Indra Bastian Tahir, pinjaman online biasanya memiliki proses aplikasi yang lebih sederhana dan cepat, dan dapat dilakukan secara online melalui smartphone atau komputer.

Dalam beberapa kasus, pinjaman online bahkan dapat disetujui dan dikirimkan ke rekening kreditur dalam waktu beberapa jam saja.

Meskipun pinjaman online memberikan kemudahan dan fleksibilitas, konsumen harus berhati-hati dalam memilih lembaga pinjaman online dan memahami segala risiko dan tanggung jawab yang terkait dengan pinjaman tersebut, beberapa oknum-oknum pinjaman online dapat memanfaatkan bunga tinggi dan harus adanya jaminan kepada peminjaman.

“Hal ini juga dapat dilakukan di pesan Whatsapp yang buat kita tergiur dengan pinjaman online, apalagi ilegal atau tidak resmi,” katanya di Tanjungpinang, Kamis (16/3/2023).

Makanya, masyarakat perlu mengetahui terkait ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjebak ke dalamnya, antara lain ;

– Tidak terdaftar OJK

Biasanya seluruh pinjaman online terdaftar pada otoritas jasa keuangan atau OJK dengan cara mengecek secara langsung pada laman resmi OJK

– Memberikan syarat & ketentuan mudah

Pemberian syarat dan ketentuan ini menjadi mudahnya kita terkecoh dengan pinjaman online ilegal tersebut. Untuk biasanya pinjaman online ilegal memberikan kita Syarat dan Ketentuan yang mudah untuk di proses atau dengan hanya mengirimkan data diri.

– Waktu proses cepat

Biasanya pinjaman Online memiliki waktu proses yang sangat cepat. Ketika mengirimkan syarat dan ketentuan yang mudah pinjaman online ilegal langsung sangat cepat uang itu cair atau sudah di tangan.

– Memberikan bunga lebih besar

Nah, karena prosesnya cepat biasanya pinjaman online ilegal ini memberikan Bunga yang sangat besar kepada konsumen yang sudah terjebak, sehingga terkadang sangat memberatkan konsumen.

Adapun ciri-ciri pinjaman online yegal yang perlu di ketahui masyarkat, yaitu ;

– Terdaftar OJK

Pinjaman online yang legal pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

– Syarat & ketentuan lebih diseleksi

Syarat dan ketentuan tentu diseleksi terlebih dahulu beberapa hari.

– Bunga tidak besar

Bunga yang diberikan tidak besar sesuai tidak jauh dengan pinjaman awal.

– Biaya pinjaman seuai penghasilan

Menseleksi pinjaman dengan berdasarkan penghasilan sehari-hari sehingga tidak memberatkan konsumen.

– Platform terbatas pada satu aplikasi

Platform hanya pada satu Aplikasi, tidak melalui pesan Chatting ataupun SMS

Selain itu, ada beberapa tips bagi masyarakat sebelum melakukan pinjaman online dengan jurus Papi Colok, yaitu ;

  1. Pa stikan untuk Mengecek Bunga yang Ditetapkan
  2. Ajukan Pi njaman Sesuai dengan Kebutuhan
  3. Cek Legalitas Perusahaan Pinjaman Online
  4. Teliti dan Perhatikan P o in S&K pada Aplikasi Pinjaman Online
  5. Perusahaan Memiliki L ayanan O leh K onsumen. (Ham)

REFERENSI: https://www.vnews.click/warga-kepri-begini-tips-terhindar-pinjaman-online-ilegal/

Tinggalkan komentar