[PREBUNKING] HOAKS YANG SERING BEREDAR JELANG PEMILU “WARGA NEGARA NEGARA ASING DIBERI KTP-EL”

Photo of author

By Adi Syafitrah


Marak beredar jelang pemilu terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hak untuk mencoblos dalam pemilu.

Rupanya ini dimulai karena beredar KTP-el yang dimiliki WNA. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa WNA pun ada yang memiliki KTP-el. Namun tidak sembarang WNA, melainkan WNA yang sudah memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, misalnya orang asing yang sebelumnya sudah memegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai rohaniawan, pekerja, penanam modal/investor, dan rumah kedua, atau keluarga karena perkawinan campuran; Hal ini sudah diatur dalam Pasal 63 UU No 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, PP No 48 tahun 2021 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.

Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah KTP-el yang dimiliki WNI berbeda dengan yang dimiliki oleh WNA. KTP-el WNI berwarna biru muda, dan sejak tahun 2022, KTP-el WNA berwarna merah muda. Nah, tentang apakah WNA boleh mengikuti pemilu, jawabannya sudah sangat jelas ya, tidak boleh. Syarat pemilu sudah sangat jelas diatur di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1) menjelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih. Tidak ada hak dan ruang bagi WNI untuk memilih di Pemilu kita.

Jadi, semoga jelas ya, walaupun WNA ada yang bisa memiliki KTP-el namun mereka tidak bisa memilih. Mari edukasi orang terdekatmu jika sudah menyaksikan video ini, biar segala kehebohan seperti ini dapat berkurang di masyarakat jelang pemilu. Nantikan video lainnya untuk mengetahui prebunking lebih banyak.

Tinggalkan komentar